sepertinya seru sekali untuk di bahas
Sebelumnya, saya ingin memperkenalkan OJK (Otoritas jasa keuangan) adalah lembaga independent yang di dirikan pada tahun 2011 yang berfungsi untuk mengawasi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, baik itu perbankan maupun non perbankan, yang tujuannya adalah untuk melindungi nasabah atau konsumen industri jasa keuangan. OJK sendiri sebetulnya adalah lembaga yang menggantikan peran Bapepam-LK dan Bank Indonesia untuk mengawasi lembaga industri keuangan. Singkat kata, OJK adalah polisi di industri keuangan yang akan melindungi nasabah, Dalam hal ini OJK berpihak kepada kepentingan nasabah
Jelaskan
Jadi, bagi anda yang ingin berinvestasi, berasuransi, menabung, ataupun hal yang menyangkut industri keuangan, harus mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut di awasi OJK ? Tentunya, jika sudah di awasi pemerintah melalui OJK, sedikit banyak kita akan lebih tenang karena OJK akan mewakili kita untuk mengecek kinerja, keamanan dan legalitas perusahaan tersebut. Tentu bukan hal yang sembarangan!
Beberapa hari yang lalu, saya mengirimkan email ke OJK untuk mendapatkan informasi legalitas CAR & 3i Networks. Allhamdulilah, OJK memberikan informasi yang baik dan memuaskan.
Ada beberapa point penting yang kita dapatkan:
- CAR di akui dan terdaftar sebagai perusahaan yang di awasi OJK. Hal ini tentu saja saya tidak ragu lagi, sebagai perusahaan yang telah berpengalaman lebih dari 40 Tahun, pasti bukanlah perusahaan sembarangan.
- Program 3i-Networks di akui dan tercatat sebagai program resmi CAR, yang mana website utamanya adalah www.3i-networks.com
Selebihnya anda bisa baca langsung email jawaban dari OJK.
Terima kasih,
Mari budayakan & sebarkan virus menabung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar