18 Agustus 2011 lalu, warga masyarakat sudah bisa membuat e-KTP yaitu KTP Elektronik yang menggunakan sistem teknologi informasi database kependudukan nasional.
e-KTP ini dikatakan banyak manfaatnya yaitu salah satunya akan dapat memudahakan pembuatan dokumen-dokumen seperti SIM, STNK, dll. Tapi ternyata, justru e-KTP ini lebih menyulitkan malah membuat urusan semakin panjang dan ribet.
Kekurangan e-KTP ini akan terasa pada saat kita melakukan pengurusan perpanjangan rumah atau apartemen (Sewa Menyewa Hak Guna Bangunan), perpanjangan dan mutasi Surat Kendaraan Nomor Kendaraan(STNK). Hal tersebut terjadi dikarenakan data kepemilikan bangunan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan data kendaraan yang terdaftar di SAMSAT, masih menggunakan nomor KTP yang lama (baik nomor maupun format).
Tidak hanya itu, untuk mengurus rekening tabungan di bank baik membuka baru, pencairan cek maupun jika ada masalah yang berhubungan dengan bank, data identitas yang dipakai masih menggunakan KTP dengan nomor dan format yang lama.
Maka daripada itu, disarankan buat masyarakat yang mau dan sudah mendaftarkan diri menggunakan e-KTP, untuk tetap menyimpan KTP yang lama. Atau jika KTP lama anda ditarik, sebelumnya fotocopylah KTP lama sebanyak-banyaknya (kalau mau mau simple, discan/difoto aja).
Dan jika sudah terlanjur ditarik, cobalah cari mungkin anda pernah menyimpan fotokopi KTP yang lama. Hal ini akan sangat membantu dalam mengurus dokumen-dokumen lainnya jika suatu saat anda membutuhkan KTP yang lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar